RSU Adiyaksa Terbesar dan Termegah, Akan dibangun di Banten
SERANG, Tajukbanten.com – Rumah sakit Korps Jaksa bakal di bangun di Banten. Rumah Sakit Umum (RSU) ini, menjadi RSU termegah dan terbesar di Provinsi Banten. Rumah sakit tersebut dibangun dengan menggunakan anggaran Rp. 500 Miliar.
Rumah sakit itu bernama Rumah Sakit (RS) Umum Adhyaksa. Rumah sakit itu dibangun di Desa Silebu dan Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Dirut PT Pembangunan Perumahan (PP) Novel Arsyad mengatakan, RS Umum Adhyaksa Banten dibangun diatas lahan 14,7 hektare dan memiliki tujuh gedung serta ratusan tempat tidur pasien. Rumah sakit tersebut menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 450 miliar.
“Rumah sakit ini memiliki nilai kontrak kurang lebih Rp 450 miliar dengan metode kontruksi hijau,” kata Novel dalam sambutannya dalam acara groundbreaking pembangunan RS Umum Adhyaksa Banten, Kamis siang, 7 September 2023
Hadir dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Kajati DKI Jakarta sekaligus Ketua Pokja Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan, Reda Mantovani.
Lalu, perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Banten Andra Soni, Kajari Serang M. Yusfidli dan tamu undangan lainnya.
Novel mengatakan, pihaknya optimis dapat menyelesaikan pekerjaan RS Adhyaksa Banten dengan tepat waktu. Selaku kontraktor yang mendapat mega proyek tersebut, PT PP akan mengerahkan pekerja terbaiknya.
“Kami optimis dapat menyelesaikan proyek ini dengan kualitas terbaik, zero accident dan kami yakin pembangunannya dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Novel.
Novel menjelaskan, rumah sakit tersebut nantinya akan menjadi rumah sakit yang terlengkap. Rumah sakit tersebut kata dia akan sangat berguna bagi masyarakat Provinsi Banten. “Rumah sakit ini cukup lengkap dan akan berguna sekali di Banten,” ujar Novel.
Novel juga menjelaskan, bangunan RS Umum Adhyaksa Banten dibangun dengan posisi melingkar. Bangunan rumah sakit itu mengandung filosofis kejaksaan yang menandakan kenetralan. “Rumah sakit ini dibangun melingkar, rumah sakit ini simbol kejaksaan yang netral,” ungkap Novel.
Ketua Pokja Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan Reda Mantovani menjelaskan pembangunan rumah sakit tersebut 91 ribu meter persegi lebih lahannya merupakan barang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi. Sedangkan sisa lahannya merupakan hibah dari pemerintah daerah. “46 ribu lebih, hibah dari Pemprov Banten,” ujar Reda.
Reda menjelaskan, pembangunan RS Umum Adhyaksa Banten tersebut merupakan amanat Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Dasar pembangunan RS Umum Adhyaksa ini adalah Pasal 30 C huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” ungkap mantan Kajati Banten tersebut.
Reda mengatakan, pembangunan RS Umum Adhyaksa Banten tersebut merupakan pilot project pembangunan rumah sakit oleh kejaksaan. Selain RS Umum Adhyaksa Banten, kejaksaan bakal membangun rumah sakit lagi di sejumlah daerah di Indonesia. “Kejaksaan bakal membangun rumah sakit di beberapa wilayah di Indonesia,” ujar Reda.
Reda mengungkapkan, layanan kesehatan di RS Umum Adhyaksa Banten akan menerapkan pelayanan kesehatan paripurna. RS Umum Adhyaksa Banten akan menjadi rumah sakit unggulan untuk pelayanan kesehatan seperti ortopedi dan yang lainnya. “Rumah sakit ini direncanakan menjadi rumah sakit kelas B dengan unggulan pelayanan ortopedi, pelayanan ibu dan anak, forensik,” kata Reda.
Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, RS Umum Adhyaksa akan mendukung jaksa dalam proses penegakan hukum. Rumah sakit tersebut dapat dijadikan tempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi tersangka, terdakwa dan pembantaran tahanan.
“Sebagai contoh, pertanyaan yang pertama kali diajukan dalam semua tahapan pemeriksaan adalah mengenai kesehatan si terperiksa, khususnya bagi tersangka maupun terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan pidana untuk menjadi dasar pertimbangan dalam kebijakan perawatan, pengobatan atau tindakan lain,” kata Burhanuddin.
“Melalui pemeriksaan kesehatan yang objektif, para tersangka, terdakwa atau terpidana tidak bisa lagi mangkir dari pemeriksaan atau pelaksanaan eksekusi dengan alasan pura-pura sakit, sehingga penundaan proses penegakan hukum yang mengakibatkan proses penegakan hukum tidak berjalan dengan efektif dan efisien dapat dihindari,” tambah Burhanuddin.
Burhanuddin berharap, pembangunan RSU Adhyaksa Banten dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai dengan spefisifikasi perencanaannya dan nantinya dapat memberikan kontribusi positif tidak hanya bagi kejaksaan, namun juga bagi masyarakat secara umum.
“Tentunya menjadi sebuah harapan kita bersama RSU Adhyaksa Banten ini dapat berkembang pesat dalam rangka menciptakan pelayanan medis yang lebih prima dan optimal,” tutur Burhanuddin (*)