Ngaku Ahli Waris Tanah, Bangunan SDN Kuranji disegel
SERANG, Tajukbanten.com – Gedunh Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, disegel oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.
Ironisnya, bangunan Sekolah Dasar itu, disegel dengan cara ditutupi oleh batang kayu di depan pagar masuknya. Supaya tidak ada yang dapat memasuki lingkungan sekolah, Senin (11/9/2023).
Kejadian penyegelan tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan warga. Sebelumnya pada Jumat (25/8/2023) penyegelan juga dilakukan dengan membentangkan spanduk warna kuning yang bertuliskan bahwa sekolah yang berdiri tersebut berada di atas tanah milik Ahmad bin H Samin.
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menuturkan jika sempat ada mediasi dengan pihak terkait, namun ahli waris tetap kukuh dengan pendiriannya. “Sudah mediasi kemaren, tapi dia kekeh, kita akan tempuh upaya hukum,” kata Nanang.
Menurut Nanang memang sertifikat tanah tersebut belum ada, namun pihak Pemkot Serang memiliki saksi-saksi hidup yang dapat bersaksi jika tanah tersebut sudah dijual kepada pemerintah daerah. Dirinya menyayangkan sikap ahli waris yang baru mempermasalahkan tanah tersebut setelah adanya bangunan SDN Kuranji.
“Memang belum sertifikat tapi ada saksi-saksinya yang masih hidup yang menyatakan tanah itu dulunya sudah dijual kepada pemerintah daerah, dalam ini pemerintah Kabupaten Serang, kami ini hanya menerima aset dari Kabupaten Serang. Kalau memang mau digugat harusnya dari dulu jangan sudah jadi bangunan lalu digugat. Mungkin kami akan laporkan ke kepolisian, penyerobotan tanah aset Pemkot, kita sedang pikirkan itu,” ujar Nanang.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mendorong agar Pemkot Serang dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sebab sengketa lahan tersebut mengorbankan peserta didik SDN Kuranji.
“Bagaimanapun itu ada proses hukum yang harus dijalankan. Kalau itu memang menjadi sengketa lahan silahkan ke pengadilan menggugat pemerintah Kota Serang. Jadi jangan main segel kasian dampaknya ke anak-anak yang sekolah. Saya minta Pemkot Serang segera ambil tindakan berkoordinasi dnegan kepolisian agar itu tidak menjadi keributan yang parah,” katanya.
Menurut Budi, penyegelan yang dilakukan pihak ahli waris sangatlah tidak etis. “Artinya ini harus ada proses hukum yang dijalankan bukan main segel gitu karna ini adalah di pemerintah kota Serang. (Lahan SDN Kuranji) menjadi aset pemkot serang,” ungkap Budi lagi. ****