Dana Desa Di Pergunakan Nyawer Setiap Malam, Kades Lontar Di Bui
Tajukbanten.com, Serang – Terdakwa korupsi dana desa Lontar, Kabupaten Serang, Aklani, mengaku smenghabiskan dana desa untuk kegiatan hiburan malam sebesar Rp 5 sampai Rp 9 juta. Hiburan malam menggunakan dana desa yang dikorupsi di tahun 2020.
“Kecilnya aja Rp 5 juta semalam, paling besar Rp 9 juta,” pengakuan Aklani di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (31/10/2023).
Hiburan malam yang dilakukannya berada di Cilegon. Uang habis untuk dibagi-bagikan untuk biaya karaoke dan ke perempuan pemandu lagu. Bahkan meskipun tempat karoke sedang tutup, ia bisa meminta pengelola untuk membukanya.
Jumat kalau buka saya hajar juga, saya minta sama mami, mi buka,” pengakuan terdakwa.
Saat ini, terdakwa mengaku menyesali melakukan korupsi dana desa untuk foya-foya. Tapi, terdakwa mengatakan ia melakukan itu bersama dengan staf Desa Lontar.
“Bukan nyesel, nangis Yang Mulia. Kalau di musala nangis saya. Kan minta tobat Yang Mulia,” ujarnya.
“Saya mau pertimbangan untuk staf saya juga yang merasakan manisnya (dihukum), masa saya sendiri merasakan pahitnya,” kata Aklani memohon ke majelis.
Pengakuan dana desa digunakan terdakwa untuk hiburan malam muncul saat dicecar hakim soal penggunaan Rp 925 juta yang jadi kerugian negara. Terdakwa mengaku ada dari sebagian uang itu digunakan untuk pribadi dan digunakan bersama staf desa untuk hiburan malam.
“Malu ngucapinnya. Kalau saya pake (kira-kira) Rp 275 juta buat hiburan dengan staf-staf,” ujarnya.
Hiburan yang dilakukan salah satunya karaoke. Kegiatan tersebut dilakukan terdakwa setiap hari.
“Karaoke yang mulia. Nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari,” ujarnya
“Sisanya?” tanya hakim Dedy Adi Saputra.
“Tiap hari hiburan terus. Yang mungkin ditotal. Nyawer setiap hari Ada 500 (ribu), 700 (ribu),” jawabnya.
Saweran itu katanya diberikan ke perempuan-perempuan yang menemaninya karaoke. Ia menyebut setiap karaoke pasti bersama pegawai desa mulai dari sekdes hingga ke kaur.
“Perorang (nyawer) ladies cepe. Saya bawa staf masing-masing (nyawer) Rp 500 (ribu),” ujarnya.
“Yang namanya duit yang mulia, jangankan uang segitu, buat hiburan setiap hari habis,” sambung terdakwa. ****