Diduga Beri Proyek Fitktif Lektop, Oknum Pejabat BPBD Banten di Laporkan
SERANG, Tajukbanten.com – Seorang oknum pejabat di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Provinsi Banten, berinisial AAS. Dilaporkan oleh pengusaha asal Jakarta ke Polda Banten.
AAS dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,6 miliar. Kuasa hukum PT Implementasi Teknologi Indonesia, Panri Situmorang mengatakan, kliennya mendapatkan pekerjaan pengadaan sebanyak 750 unit laptop di BPBD Provinsi Banten pada awal 2023.
Tahap awal, 50 unit laptop telah dikirim dan diserahterimakan di gudang penyimpanan milik BPBD Banten. “Klien kami telah menunaikan kewajibannya sebagaimana kontrak yang semula awalnya pengadaan 750 namun baru dilaksanakan 50 unit,” kata Panri kepada wartawan di Mapolda Banten, Selasa (20/2/2024).
Dikatakan Panri, setelah laptop diserahterimakan pada Juli 2023, kliennya kemudian menyerahkan tagihan pengadaan laptop merek Axioo dengan harga Rp30 juta per unit.
Namun, terlapor sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan laptop tidak kunjung melakukan pembayaran dengan berbagai alasan. “Saat kita mau minta pencairan ternyata tiba-tiba pihak BPBD menyatakan proyek itu fiktif,” ujar Panri.
Pengacara lainnya, Charles Situmorang menambahkan, sejak awal kliennya tidak curiga saat ada tawaran pengadaan 750 laptop dari terlapor. Sebab, terlapor membuatkan dokumen-dokumen administrasi seperti surat perintah kerja (SPK) dan yang lainnya.
“Dia kan PPK-nya, makanya klien kami percaya. Dokumen ada semua, bahkan SPK di tanda tangani di ruangan Ayub di BPBD,” kata Charles.
Setelah mengetahui proyek tersebut fiktif, lanjut Charles, kliennya kemudian meminta 50 unit laptop yang telah diserahterimakan agar dikembalikan. “Kalau memang ini (proyek) tidak ada dipagu anggaran BPBD, yah kembalikan laptopnya. Eh, ini mah tidak di balikan batangnya dan ternyata laptopnya tidak tahu kemana,” ujar dia.
Charles menegaskan, pada proyek fiktif pengadaan laptop 50 unit laptop kliennya telah dirugikan Rp1,6 miliar. “Satu laptop sekitar Rp 32 juta. Jadi sekitar Rp1,6 miliaran,” tegas dia. Sebagai barang bukti, Charles menyebut kliennya menyerahkan bukti kontrak, SPK, tanda bukti penerimaan barang, foto saat serah terima, percakapan WhatsApp, dan yang lainnya.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mirodin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan masuk dengan terlapor oknum pejabat di BPBD Provinsi Banten. Dikatakan Mirodin, kasus tersebut dilaporkan korban pada awal Februari 2024, dan saat ini dalam proses penyelidikan.
“Masih pendalaman, hari ini pemeriksaan satu saksi,” kata Mirodin saat dihubungin awak media via telepon selulernya.**””
(Andrie ST)