Korupsi Proyek Pasar Grogol, ULP Akui Tidak Verifikasi Dokumen Perusahaan
CILEGON, TAJUKBANTEN.COM – Anggota Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Cilegon kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Serang, Senin sore, 26 Februari 2024. Mereka menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar.
Dalam siding, anggota ULP Pemkot Cilegon mengakui tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen perusahaan.
Mereka hanya meyakini, dokumen yang diajukan perusahaan telah sesuai atau yang sebenarnya.
“Mungkin karena keterbatasan waktu, dan kita menyakini dokumen sudah sesuai,” kata Anggota Pokja ULP Pemkot Cilegon, Muhibudin.
Muhibudin bersama Taufik dan Sadrudin dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah.
Ketiganya menjadi saksi terhadap tiga orang terdakwa. Yakni, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bagus Ardanto; dan pihak swasta dalam pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol, Septer Edward Sihol.
Muhibudin mengungkapkan jika dirinya bersama tim dari Pokja ULP awalnya telah melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang melakukan penawaran pada proyek pembangunan Pasar Grogol. Dari 31 perusahaan yang mengikuti lelang, hanya tiga perusahaan yang melakukan penawaran.
“Yang daftar 31, yang melakukan penawaran tiga perusahaan. CV Edo ((CV Edo Putra Pratama), Gelar (CV Gelar Putra Mandiri), dan Rizky (CV Rizky Jaya),” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra.
Muhibudin mengungkapkan, saat melakukan pengecekan ketiga perusahaan yang mengajukan penawaran, ada beberapa temuan. Dari tiga perusahaan, hanya CV Gelar Putra Mandiri yang dinilai memenuhi persyaratan.
“Seingat saya turun ke lapangan, ada nota pembelian yang tidak sesuai dengan di lapangan. Ada beberapa peralatan yang tidak sesuai. Kita on the spot,” ungkapnya.
Namun, Muhibudin mengungkapkan, saat verifikasi CV Rizky Jaya dinyatakan gagal. Sehingga, lelang pembangunan Pasar Grogol dinyatakan gagal dan harus dilelang ulang.
“CV Rizky lulus (saat on the spot), tidak ada yang kurang. Tapi saat pembuktian klasifikasi gugur, karena tidak bisa membuktikan ijazah atau dokumen atas nama Yasin (tenaga ahli),” katanya.
Muhibudin menerangkan, tim Pokja kemudian melakukan diskusi dengan ULP. Hasilnya, dilakukan lelang kembali yang diikuti 31 perusahaan dan hanya tiga perusahaan yang kembali melakukan penawaran.
“Setelah gugur, sebagai Pokja, kita melaporkan ke ULP jika tidak ada yang lulus saat verifikasi. Selanjutnya kita diajak diskusi. Karena waktunya sudah mepet, boleh melakukan penawaran ulang. Perusahaan yang pernah menawar bisa melakukan penawaran ulang. Kita buat jadwal baru. Sama tiga (perusahaan yang menawar),” ungkapnya.
Muhibudin menjelaskan, pada saat evaluasi CV Gelar dinyatakan gugur karena melakukan penawaran sama persis. Sehingga, hanya CV Edo dan CV Rizky yang diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi.
“Tapi yang hadir hanya CV Edo. Alasan tidak hadir, tidak tahu. Sudah kita beritahu (undang), ada balasan setelah lima hari,” ujarnya.
Muhibudin mengakui jika tim Pokja tidak melakukan pengecekan langsung ke perusahaan, baik CV Edo maupun CV Rizky. Alasannya, waktu pelaksanaan pekerjaan sudah mendekat.
“Karena waktu mepet dan penawaran dokumen yang sama (padahal ada dokumen yang tidak sesuai),” ujarnya.
Anggota Pokja ULP Pemkot Cilegon lainnya, Taufik, mengatakan bahwa pada saat verifikasi dokumen, tim Pokja tidak memiliki kewenangan untuk menghadirkan tim ahli. Hal itu juga tidak tertuang dalam aturan.
“Kita hanya diminta melihat dokumen aslinya. Secara aturan tidak ada perintah menghadirkan (pemilik dokumen atau ijazah),” tuturnya.
Usai mendengarkan saksi-saksi, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. (*)