Asik Sambung Ayam Di Bulan Ramadhan, Digerebek Polisi
PANDEGLANG, TAJUKBANTEN.COM – Jajaran Polres Pandeglang, Polda Banten, melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Wangun, Desa Rawasari, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang. Sebanyak tiga orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut, diantaranya berinisial SR (30), AA (22), dan MO (25). Sementara laiinya sempat kabur kocar kacir, saat dilakukan penggerebekan.
Dari lokasi sambung ayam itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya ayam jago aduan, kurungan ayam fan lainnya. lainnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, membenarkan adanya penggerebekam judi sabung ayam itu, dan beserta tiga pelaku berhasil diamankan di Polres Pandeglang.
“Ya betul Tim Resmob Polres Pandeglang berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dari judi sabung ayam tersebut,” ungkapnya, Senen, 25 Maret 2024.
“Penggerebekan itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, oleh jajaran Tim Resmob Polres Pandeglang, empat orang berhasil melarikan diri ketika penggerebekan,” tambahnya.
Dari lokasi tersebut pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 ekor ayam jago aduan, 1 buah geber, 1 set lampu beserta kabel sebagai alat penerangan serta 1 buah ember.
Ia mengatakan, setelah penangkapan, Tim Resmob Pandeglang kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke markas Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian karena aktivitas judi sabung ayam yang mereka lakukan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.
Adanya penggerenpbekan judi sambung ayam ini disambut gembira oleh Samsul warga Cisata, yang mengatakan bahwa sufah sepantasnya perjudian semacam itu, ditindak tegas
“Apalagi ini dilakukan saat bulan Ramadhan, kan sangat keterlaluan dan memakukan,” ungkapnya***