Ingkar Janji pada Sang Kekasih, Oknum Kades Di Denda Rp. 50 juta
Kupang – Kepala Desa (Kades) Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe didenda Rp 50 juta. Musababnya, ia ingkar janji menikahi kekasinya, MT (27).
Rinto Obe tidak melakukan banding seusai Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menjatuhkan denda Rp 50 juta. Ia mengaku menghormati putusan dari pengadilan.
“Sebagai laki-laki, saya bertanggungjawab. Makanya saat itu saya bilang, saya siap Rp 50 juta. Jadi, setelah disepakati, langsung saya serahkan uangnya,” ujar Rinto Obe saat dihubungi detikBali, Senin (18/3/2024).
Rinto Obe mengatakan perkara tersebut merupakan suatu hal yang tidak luput dari kesalahannya sebagai seorang pria. Menurutnya, masyarakat agar tahu dia bertanggungjawab atas perbuatannya.
“Jadi, soal marga dari anak dari hubungan kami, tetap ikut saya, karena saya bertanggungjawab,” jelasnya.
Di sisi lain, Rinto Obe menjelaskan soal ketidakhadirannya pada sidang pertama yang diagendakan pada Kamis (4/1/2024). Menurutnya, hal itu terjadi karena surat yang dikirim oleh PN Oelamasi terlambat sampai di tangannya.
“Itu surat, dikirim melalui pos, saya baru (terima) pada 23 Januari 2024, makanya esoknya saya langsung menghadap ke PN Oelamasi untuk konfirmasi. Jadi, dari PN Oelamasi bilang, bapak tidak salah karena suratnya yang terlambat sampai,” tandas Rinto Obe.
Sebelumnya, Rinto Obe dihukum oleh PN Kupang untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 50 juta karena ingkar janji menikahi kekasihnya, MT. MT diketahui telah memiliki buah hati dari hasil hubungan dengan Rinto Obe.
“Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat,” kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo, saat ditemui detikBali di Kota Kupang, NTT, Jumat (15/3/2024).
DIPOLISIKAN SANG KEKASIH
Sebagaimana diberitakan berapa media online, seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan polisi oleh wanita selingkuhannnya karena telah ingkar janji menikahinya.
Wanita berinisial MT (25), mengaku menjalin kasih hingga melahirkan anak perempuan yang kini berusia 5 bulan.
Namun karena ingkar janji dan tidak mau menikahinya, oknum kades tersebut, dilaporkan ke polisi, lantaran tidak bertanggung jawab menikahi korban, sesuai surat pernyataan yang didibuat sebelumnya.
Kasus ini dilorkan korban MT ke Polres Kupang, Jumat siang (18/11/2022).
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut.
“Tinggal saya panggil Kanit Reskrim. Kasus itu dibuka lagi tapi kalau sudah terima laporan ini ya biar kita satukan saja,” ujarnya kepada detikBali di Polres Kupang, Jumat (18/11/2022)
Singkat cerita, MT yang awalnya hendak kembali bekerja di Malaysia membatalkan niatnya, karena Kades bernama Apriyanto Kletus Obe atau disapa Rinto Obe menemui kedua orangtuanya.
Di hadapan orangtua korban, Kades tersebut berjanji untuk menikah MT agar tidak kembali bekerja ke Malaysia.
Karena tergoda janji manis Kades, akhirnya hubungan keduanya berlanjut ke percintaan.
“Saat itu, saya tidak mau karena harus kembali bekerja di Malaysia. Tapi dia paksa-paksa, saya untuk tidak bekerja lagi di Malasyia,” kata MT sebaimana dikutip dari detikBali di Matani.
MT mengatakan dengan berjalannya waktu, ia akhirnya dinyatakan hamil tepatnya bulan Oktober 2021. Kondisi kehamilan itu disampaikan ke Kades dengan tujuan meminta pertanggungjawaban.
Bukannya mendapat pertanggungjawaban, Kades tersebut justru menghilang dan tidak pernah bertemu dengan MT dan keluarganya.
“Karena tidak datang bertemu saya dan keluarga, maka kami laporkan ke Desa Netemnanu Selatan (tempat tinggal MT), untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun Rinto tidak mengakui perbuatannya kalau dia yang kasih hamil saya,” ucapnya berderai air mata.
Selanjutnya, kata MT, keluarga korban sempat memutuskan melakukan denda adat. Namun Kades mengaku tidak mampu membayar. Upaya pendekatan secara kekeluargaan sudah dilakukan tapi sang kades ingkar janji.
Akhirnya kasus ini dilaporkan ke ke Polsek Amfoang Timur, hari Kamis (17/03/2022).
Polsek Amfoang Timur pun menindaklanjuti laporan korban, dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, dengan membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab dan melanjutkan ke acara adat hingga pernikahan.
“Surat pernyataan itu ditandatangani oleh saya, Rinto dan sejumlah saksi di atas materai. Kenyataannya sehabis membuat surat pernyataan Rinto tetap tidak ada itikad baik, sebagaimana yang terlampir dalam surat pernyataannya, tegas MT sambil sedih sambil menunjukan bukti surat pernyataan sang kades tersebut. ****