Terkini

Tilep DD Rp. 600 Juta Lebih, Oknum Kades Buron 2 Tahun Ditangkap

LAMPUNG, TAJUKBANTEN.COM – Oknum Kepala Desa (Kades) yang menjadi buronan sejak 2022, karena korupsi dana desa (DD) seesar Rp. 635.565.400.- ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur. D

Tersangka bernama Tardianto (TN) oknum Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Ditangkap di tempat persembunyiannya.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Rizal Muchtar mengatakan Tardianto ditangkap di Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024).

Tersangka TN ini buron sejak 2022 atas kasus korupsi Dana Desa Marga Batin sebesar Rp 635.565.400. Dia berhasil ditangkap di Jakarta Timur pada Selasa malam,” kata dia, Kamis (4/4/2024).

Rizal menjelaskan, Tardianto yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Marga menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1.360.073.000 untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Namun, itu rupanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan berpoya-foya.

“Anggaran Dana Desa sebesar Rp 1.360.073.000 pun keluar di triwulan I dan II. Uang itu dicairkan oleh dia dan bendaharanya, namun dia beralasan untuk menggunakan uang itu terlebih dahulu dan dijanjikan akan diganti,” jelas Kapolres Rizal.

Namun, hingga pada bulan Desember 2022, Tardianto belum bisa mengembalikan uang yang telah dikuasainya, dan malah melarikan diri dari desa tersebut.

“Pada bulan Desember 2022, yang bersangkutan ini pergi dari desa itu karena tidak bisa membayarkan uang anggaran yang sebelumnya telah dikuasainya,” Rizal.

Hingga pihaknya menasukan tersangka sang kades ini, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat Tardianto telah di bawa ke Lapung dan ditahan di Mapolres Lampung Timur.
Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.****


Artikel ini telah tayang di detiksumbangsel.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *