{"id":739,"date":"2024-01-19T16:57:48","date_gmt":"2024-01-19T16:57:48","guid":{"rendered":"https:\/\/tajukbanten.com\/?p=739"},"modified":"2024-01-19T16:57:49","modified_gmt":"2024-01-19T16:57:49","slug":"baru-3-hari-jadi-penganten-harus-mendekam-gara-gara-sabu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/2024\/01\/19\/baru-3-hari-jadi-penganten-harus-mendekam-gara-gara-sabu\/","title":{"rendered":"Baru 3 Hari Jadi Penganten, Harus Mendekam Gara-gara Sabu"},"content":{"rendered":"\n<p>SERANG, TAJUKBANTEN.COM &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap AN (27), warga Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Pengantin baru tiga hari itu harus mendekam di balik jeruji besi lantaran mengedarkan sabu.<br><br>AN dutangkap dari kontrakanya di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.<br><br>Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan tersangka pengedar sabu ini diamankan pada Selasa (16\/1\/2024) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Dijelaskan, tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka mengedarkan narkoba.<br><br>\u201cAwalnya Tim Satresnarkoba memperoleh informasi jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba,\u201d ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Jumat (19\/1\/2024).<br><br>Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka AN di rumah kontrakannya.<br><br><br>\u201cSaat diamankan di rumah kontrakan, tersangka AN baru selesai mengemas sabu ke dalam paketan kecil. Sebanyak 17 paket sabu diamankan petugas dari dalam bungkus rokok,\u201d terang Kapolres.<br><br>Dalam pemeriksaan, tersangka AN mengakui sudah menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan setelah diberhentikan sebagai sopir angkutan barang.<br><br>\u201cTersangka AN mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. Tersangka terpaksa melakukan setelah diberhentikan dari perusahaan sebagai sopir,\u201d kata Kapolres.<br><br>Tersangka AN juga mengakui bahwa sabu yang diamankan didapat dari AA (DPO ) di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. \u201cKeuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,\u201d terangnya.<br><br>Sementara tersangka AN mengatakan jika bisnis haram yang dilakukannya tidak diketahui isterinya. AN mengaku menyesal atas perbuatannya, terlebih dirinya yang masih pengantin baru juga harus berpisah dengan istrinya yang baru dinikahinya.<br><br>Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.<br><br>Kapolres menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, Kapolres berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan.<br><br>\u201cKami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,\u201d tegasnya.<br><br>(You\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SERANG, TAJUKBANTEN.COM &#8211; Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap AN (27), warga Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":746,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[6,4],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/739"}],"collection":[{"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=739"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/739\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":747,"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/739\/revisions\/747"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/746"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=739"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=739"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=739"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}