{"id":847,"date":"2024-03-03T19:18:34","date_gmt":"2024-03-03T19:18:34","guid":{"rendered":"https:\/\/tajukbanten.com\/?p=847"},"modified":"2024-03-03T19:18:34","modified_gmt":"2024-03-03T19:18:34","slug":"gelapkan-11-sertifikat-tanah-warga-oknum-kades-di-pamarayan-diburu-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/2024\/03\/03\/gelapkan-11-sertifikat-tanah-warga-oknum-kades-di-pamarayan-diburu-polisi\/","title":{"rendered":"Gelapkan 11 Sertifikat Tanah Warga, Oknum Kades Di Pamarayan Diburu Polisi"},"content":{"rendered":"\n<p>Banten \u2013 Oknum sekretaris Desa (Sekdes) Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang Arsudin belum berhasil ditangkap. Aparat kepolisian dari Polda Banten saat ini masih mencari informasi mengenai keberadaan pelaku.<br><br>\u201cKalau ada informasi mohon disampaikan kepada kami,\u201d ujar Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi\u2019rodin, Minggu  3 Maret 2024.<br><br>Mi\u2019rodin juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila mendapat informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan. Informasi keberadaan pelaku sangat diharapkan kepolisian untuk menyelesaikan kasus penggelapan tersebut.<br><br> <br>\u201cBagi yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar menghubungi penyidik pembantu atas nama Brigpol Ketut Widastra dengan nomor HP 087777093838,\u201d katanya.<br><br>Mi\u2019rodin menjelaskan, kasus yang menjerat pria kelahiran Serang, 18 Juli 1981 itu terkait kasus dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) warga.  Total sebanyak 11 SHM diduga digelapkan pelaku. \u201cKasusnya penggelapan sertifikat hak milik. Jumlahnya ada 11 (SHM-red),\u201d ujarnya.<br><br>Mi\u2019rodin mengatakan, SHM yang digelapkan tersebut merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL. SHM yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang itu diduga tidak diberikan kepada warga.<br><br>\u201cSertifikat hak milik ini merupakan program PTSL. Sertifikat ini tidak dibagikan kepada warga dan diduga telah digelapkan oleh yang bersangkutan (Arsudin-red),\u201d pungkasnya.<br><br>Mantan Wakapolres Cilegon ini mengatakan, dari keterangan saksi yang melapor ke Polda Banten, SHM yang diduga digelapkan tersangka tersebut ada yang diagunkan ke bank. Selain itu, ada SHM yang dalam penguasaan warga asal Kampung Jalajal, RT 011, RW 003, Desa Damping itu. \u201cAda yang diagunkan dan digelapkan,\u201d sambungnya.<br><br>Mi\u2019rodin menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah SHM yang sudah jadi tak kunjung diberikan. Padahal, SHM itu sudah jadi dan tinggal didistribusikan kepada warga.<br><br>\u201cKarena tak kunjung dibagikan, orang-orang pada nanya dan lapor (ke Polda Banten-red),\u201d jelasnya.<br><br>Perwira Polisi ini juga mengatakan, laporan korban tersebut dibuat pada 10 Januari 2024 lalu berdasarka LP\/B\/17\/1\/2022\/SPKT\/POLDA BANTEN.<br> Dari laporan itu, penyidik kemudian menetapkan terlapor sebagai buronan alias masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak diketahui keberadaannya.<br><br>\u201cSudah kita masukkan ke dalam DPO dalam kasus penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana,\u201d jelasnya.****<br><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banten \u2013 Oknum sekretaris Desa (Sekdes) Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang Arsudin belum berhasil ditangkap. Aparat kepolisian dari Polda Banten<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":848,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[17,12],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/847"}],"collection":[{"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=847"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/847\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":856,"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/847\/revisions\/856"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/848"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=847"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=847"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/tajukbanten.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=847"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}