Seputar BantenTerbaru

Gelapkan 11 Sertifikat Tanah Warga, Oknum Kades Di Pamarayan Diburu Polisi

Banten – Oknum sekretaris Desa (Sekdes) Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang Arsudin belum berhasil ditangkap. Aparat kepolisian dari Polda Banten saat ini masih mencari informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Kalau ada informasi mohon disampaikan kepada kami,” ujar Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin, Minggu 3 Maret 2024.

Mi’rodin juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila mendapat informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan. Informasi keberadaan pelaku sangat diharapkan kepolisian untuk menyelesaikan kasus penggelapan tersebut.


“Bagi yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar menghubungi penyidik pembantu atas nama Brigpol Ketut Widastra dengan nomor HP 087777093838,” katanya.

Mi’rodin menjelaskan, kasus yang menjerat pria kelahiran Serang, 18 Juli 1981 itu terkait kasus dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) warga. Total sebanyak 11 SHM diduga digelapkan pelaku. “Kasusnya penggelapan sertifikat hak milik. Jumlahnya ada 11 (SHM-red),” ujarnya.

Mi’rodin mengatakan, SHM yang digelapkan tersebut merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL. SHM yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang itu diduga tidak diberikan kepada warga.

“Sertifikat hak milik ini merupakan program PTSL. Sertifikat ini tidak dibagikan kepada warga dan diduga telah digelapkan oleh yang bersangkutan (Arsudin-red),” pungkasnya.

Mantan Wakapolres Cilegon ini mengatakan, dari keterangan saksi yang melapor ke Polda Banten, SHM yang diduga digelapkan tersangka tersebut ada yang diagunkan ke bank. Selain itu, ada SHM yang dalam penguasaan warga asal Kampung Jalajal, RT 011, RW 003, Desa Damping itu. “Ada yang diagunkan dan digelapkan,” sambungnya.

Mi’rodin menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah SHM yang sudah jadi tak kunjung diberikan. Padahal, SHM itu sudah jadi dan tinggal didistribusikan kepada warga.

“Karena tak kunjung dibagikan, orang-orang pada nanya dan lapor (ke Polda Banten-red),” jelasnya.

Perwira Polisi ini juga mengatakan, laporan korban tersebut dibuat pada 10 Januari 2024 lalu berdasarka LP/B/17/1/2022/SPKT/POLDA BANTEN.
Dari laporan itu, penyidik kemudian menetapkan terlapor sebagai buronan alias masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak diketahui keberadaannya.

“Sudah kita masukkan ke dalam DPO dalam kasus penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana,” jelasnya.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *